Pukat UGM: Firli Bahuri Harus Segera Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK
Hukum | 23 November 2023, 19:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberhentikan sementara, usai menjadi tersangka dalam kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Firli Bahuri harus segera diberhentikan sementara (dari Ketua KPK) sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.tv, Kamis (23/11/2023).
"Siapa yang memberhentikan? Yang memberhentikan Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dengan menggunakan keputusan presiden," jelasnya.
Pasalnya, kata dia, jika Firli tidak segera diberhentikan sementara, maka hal tersebut merupakan satu perbuatan melawan hukum
"Apalagi misalnya Firli masih bisa melakukan berbagai upaya di KPK, pasti itu sangat bahaya," ucapnya.
"Kita lihat kemarin sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri ini juga melakukan banyak manuver di KPK, seperti misalnya memerintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL secara langsung," terangnya.
Padahal, posisi Firli bukanlah penyidik, sehingga hal itu, katanya, menunjukkan dirinya memiliki interest atau kepentingan.
"Jadi kalau Firli Bahuri ini tidak segera diberhentikan dari KPK, diberhentikan sementara, maka risiko kepada KPK, juga risiko terhadap kasus yang sedang dialamatkan kepada Firli Bahuri itu sendiri," ungkapnya.
"Jadi ini harus ada langkah cepat. Saya berharap Presiden sebisa mungkin hari ini memberhentikan sementara," lanjutnya.
Baca Juga: Momen Abraham Samad hingga Novel Baswedan Cukur Gundul di KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (22/11) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Sementara itu, KPK juga telah buka suara terkait status Ketua KPK Firili Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Firli Bahuri masih aktif menjadi Ketua KPK meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Belum ada Keppres, sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK,” kata Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023).
Menurut Alex, Firli Bahuri sampai saat ini masih bekerja seperti biasa sebagai Ketua KPK. Bahkan, kata Alex, Firli Bahuri masih mengikuti rapat di KPK.
Baca Juga: Istana Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV