Pukat UGM: Firli Bahuri Harus Segera Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK
Hukum | 23 November 2023, 19:28 WIBBaca Juga: Momen Abraham Samad hingga Novel Baswedan Cukur Gundul di KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (22/11) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Sementara itu, KPK juga telah buka suara terkait status Ketua KPK Firili Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Firli Bahuri masih aktif menjadi Ketua KPK meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Belum ada Keppres, sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK,” kata Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023).
Menurut Alex, Firli Bahuri sampai saat ini masih bekerja seperti biasa sebagai Ketua KPK. Bahkan, kata Alex, Firli Bahuri masih mengikuti rapat di KPK.
Baca Juga: Istana Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV