Kemensetneg Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Hukum | 23 November 2023, 11:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat pemberitahuan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (23/11/2023).
“Sampai pagi hari ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu ya, surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” jelasnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia mengatakan setelah Kemensetneg menerima surat pemberitahuan tersebut, barulah akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Respons Presiden Jokowi soal Polri Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
“Jika surat pemberitahuan itu sudah diterima maka akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Aturan mengenai penetapan tersangka, kata Ari, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK.
“Terutama di Pasal 32, sangat jelas sekali aturan mengenai itu. Detailnya akan kami sampaikan. Di dalam Pasal 32 itu, terutama ayat 2 sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait dengan penetapan sebagai tersangka,” tuturnya.
“Pemberhentian sementara sebagai salah satu posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tentu harus dibungkus dalam satu keppres (keputuan presiden) ya oleh presiden.”
Dalam kesempatan itu, ia juga menjawab pertanyaan wartawan tentang tanggapan presiden mengenai penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV