> >

Penggugat Pengujian Kembali Usia Capres-Cawapres Harap MK Jatuhkan Putusan Usai Sidang Kedua

Hukum | 19 November 2023, 21:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.  (Sumber: Kompas.com)

Dalam gugatan terebut, Brahma Aryana mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sudah diberi makna baru oleh putusan perkara Nomor 90.

Kini, pemaknaan pasal tersebut adalah ”Syarat capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca Juga: Suhartoyo Ketua MK Baru, Begini Harapan Anies dan Ganjar untuk Mahkamah Konstitusi

Pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa pasal dengan makna baru tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai ”melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.

Pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang baru dalam Putusan 90 menurut pemohon adalah inkonstitusional.

Sebab, putusan itu hanya didasarkan pada suara tiga hakim konstitusi dari lima hakim yang dibutuhkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU