> >

Penggugat Pengujian Kembali Usia Capres-Cawapres Harap MK Jatuhkan Putusan Usai Sidang Kedua

Hukum | 19 November 2023, 21:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.  (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV  — Brahma Aryana selaku pemohon pengujian kembali kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) berharap hakim menjatuhkan putusan pascasidang kedua.

Pihak MK telah menjadwalkan sidang kedua pengajuan kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tersebut, dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), perkara itu kembali disidangkan pada Senin (20/11/2023) dengan agenda perbaikan permohonan.

Surat panggilan sidang tersebut ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin.

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum pemohon, Sabtu (18/11/2023), membenarkan adanya agenda sidang tersebut dan berharap MK langsung menjatuhkan putusan setelah sidang tersebut.

Ia berpendapat MK tidak perlu lagi mendengarkan keterangan dari para pihak seperti pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Ditanya Soal Rapor Hukum Jokowi Usai Kasus di MK, Ganjar: Jeblok, Nilai 5 dari 10

”Kami akan memberi penekanan supaya (perkara) segera diputus. Permohonan juga sudah kami rombak,” kata Viktor.

Sebelumnya Viktor juga telah meminta agar pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pascaputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan dengan hukum acara cepat.

Bahkan awalnya ia berharap MK dapat memutuskan usai sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU