> >

Dilaporkan ke Bawaslu gegara Pantun, Begini Respons Mahfud MD

Hukum | 19 November 2023, 13:50 WIB
Cawapres Mahfud MD saat di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).  Mahfud MD menanggapi santai terkait dirinya yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. (Sumber: Tim Humas DPP PDIP. )

Tak hanya Mahfud, Cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga turut dilaporkan ke Bawaslu gegara hal yang sama dengan Mahfud. 

Di mana dalam pengundian nomor urut Capres-Cawapres, Cak Imin dinilai melontarkan pantun yang mengajak masyarakat untuk mencoblos nomor urutnya yakni 1.

Adapun yang melaporkan Cak Imin yakni atas nama Rahmansyah.

Berikut pantun yang disampaikan Cak Imin di hari pengundian nomor urut di KPU pada 14 November lalu.

Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu.

Sama halnya dengan Mahfud, buntut pantun tersebut, Cak Imin diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan curi start kampanye yang tertera dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam laporan yang disampaikan secara terpisah ke Bawaslu, para pelapor juga membawa sejumlah bukti berupa pemberitaan media massa dan rekaman pantun kedua tokoh yang dicuplik dari siaran langsung KPU, Selasa (14/11/2023). 

Baca Juga: Gegara Pantun, Muhaimin dan Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Kampanye

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU