Dilaporkan ke Bawaslu gegara Pantun, Begini Respons Mahfud MD
Hukum | 19 November 2023, 13:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (Cawapres) dari Koalisi PDI-P, Mahfud MD menanggapi santai terkait dirinya yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyebut menyerahkan semua prosesnya ke Bawaslu.
“Biar diolah oleh Bawaslu,” kata Mahfud di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (18/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Mahfud dilaporkan buntut pantun yang dilontarkan dalam pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum atau PU pada 14 November lalu yang dinilai mengandung ajakan.
Pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu.
Pantun Mahfud yang dinilainya mengandung ajakan sudah melanggar aturan kampanye dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Aturan tersebut menjelaskan, masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.
Baca Juga: Hasto Benarkan Adanya Tekanan ke Pendukung Ganjar-Mahfud: MK Saja Bisa Diintervensi
Sehingga, menurut pelapor, seharusnya tidak boleh ada pernyataan yang mengandung ajakan karena saat ini belum masuk masa kampanye.
Adapun bunyi pantun yang dilontarkan Mahfud, sebagai berikut:
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV