Bawaslu Ingatkan TNI untuk Netral di Pemilu 2024
Rumah pemilu | 16 November 2023, 20:41 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan prajurit TNI untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu ia katakan dalam "Pelatihan Teknis Yudisial Tindak Pidana Pemilu Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia" yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) di Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Rabu (15/11/2023).
“Dalam penanganannya netralitas TNI ini akan dilanjutkan dan ditangani oleh Bapak/Ibu sekalian. Untuk itu, mari kita bersama menjaga Pemilu 2024 ini lebih berkualitas sesuai dengan ketentuan UU,” kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id.
Baca Juga: Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh Cawapres, Sebut Ada Ajakan Memilih
Dalam pelanggaran administrasi pemilu, menurutnya dari Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Secara teknis ketentuan mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu ini, lanjutnya, diatur di dalam UU Pemilu; Peraturan KPU (PKPU); dan keputusan-keputusan KPU.
“Jadi pelanggaran administrasi pemilu ini merupakan pelanggaran terhadap norma UU Pemilu, Peraturan KPU, dan/atau Keputusan KPU yang mengatur mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Puadi menjelaskan pelanggaran administrasi pemilu. Dia mengatakan, KPU memasukkan masyarakat yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“KPU menetapkan seseorang yang mantan terpidana korupsi yang belum menjalani masa jeda selama lima tahun setelah dinyatakan bebas dari hukuman penjara maupun denda dalam daftar calon tetap (DCT) untuk calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya.
Selain itu, kata Puadi, KPU melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan tidak sesuai prosedur.
“Contoh lain seperti peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk melakukan kampanye pertemuan terbatas atau rapat umum tanpa pemberitahuan kepada kepolisian atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV