Andhi Pramono Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar
Hukum | 16 November 2023, 18:47 WIB"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Termasuk posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya itu untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Baca Juga: KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV