> >

Andhi Pramono Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar

Hukum | 16 November 2023, 18:47 WIB
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai dimintai klarifikasi terkait LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono bakal didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar lebih. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Andhi akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto, kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Menurut penjelasannya, tim jaksa mendakwa Andhi menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar lebih.

Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp50,2 miliar dan 264,500 dollar AS serta 409,000 dollar Singapura," ujarnya.

Adapun dengan dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, penahanan terhadap Andhi Pramono kini beralih menjadi wewenang pengadilan Tipikor.

"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," ucapnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Andhi Pramono di Batam Lewat Istri dan Mertua

Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU