> >

Anggota DPR Tak Setuju Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta, Sebut Maskapai Mark Up Harga Tiket

Humaniora | 16 November 2023, 11:20 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis saat mengikuti Rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023). (Sumber: Dpr.go.id)

Peningkatan itu disebut disebabkan nilai tukar yang terus melemah hingga kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI Moekhlas Sidik mengatakan Panja Haji DPR bertugas membahas secara mendalam komponen-komponen BPIH yang mengalami peningkatan atau kebijakan pelayanan yang memerlukan peningkatan.

Baca Juga: Kemenag Usul BPIH Haji 2024 Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

"Tahun sebelumnya yaitu 1444 H/2023 M jemaah membayar biaya sebesar Rp49 juta dari total biaya sebesar Rp90 juta. Beberapa komponen biaya haji yang penting untuk dibahas secara mendalam adalah komponen biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya konsumsi, biaya transportasi, biaya penyelenggara ibadah haji di dalam negeri, safeguarding, besaran living cost bagi jemaah dan komponen BPIH lainnya," jelasnya dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan Komisi VIII terus berupaya untuk melakukan rasionalisasi dan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan berpihak pada kepentingan jemaah.

Tapi di saat yang sama, merumuskan kebijakan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah dengan berkaca pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ramai Boikot Produk Terafiliasi dengan Israel, Pengusaha Ritel Minta Hak Konsumen Diperhatikan

 "Kami akan undang berbagai pemangku kepentingan perhajian di Indonesia untuk mendengarkan masukan dan aspirasi terkait usulan BPIH yang diusulkan pemerintah," ujarnya. 

"Selain itu, mendorong pemerintah untuk memastikan agar tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi segera masuk ke dalam sistem e-hajj agar perhitungan BPIH dapat lebih akurat dan untuk mengatasi panjangnya antrian jemaah tunggu di Indonesia," lanjutnya.

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan usulan biaya haji 2024 yang lebih tinggi dibandingkan biaya haji 2023 disebabkan kenaikan kurs hingga adanya penambahan layanan.

"Biaya haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040, sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266," kata Hilman, dikutip dari Antara.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV, Antara


TERBARU