Gugatan Praperadilan SYL Soal Penetapan Tersangka Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum
Hukum | 14 November 2023, 12:47 WIBBaca Juga: KPK Periksa Kontestan Putri Indonesia Andi Natassa Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan pada 13 Oktober 2023.
SYL diduga memerintahkan dua anak buahnya yang kini sudah menjadi tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang upeti dari bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Hal itu dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Uang yang terkumpul sebanyak Rp13,9 miliar yang diduga digunakan oleh SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.
Baca Juga: Alasan 3 Pengacara SYL Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Ada Keterlibatan, Kami Anggap Bisa Mengganggu
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV