> >

KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Korporasi Tersangka Dugaan Gratifikasi Kasus Pemeriksaan Pajak

Hukum | 10 November 2023, 08:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan dua tersangka baru kasus pengondisian penghitungan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami kemungkinan penetapan tersangka yang berasal dari korporasi dalam kasus gratifikasi soal pemeriksaan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 2016 sampai 2017.

Namun, sebelum penetapan tersangka dilakukan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat bukti-bukti yang diperoleh para penyidik KPK dalam kasus ini. 

"Apakah perusahaan-perusahaan yang terlibat kemudian diwakilkan konsultan itu akan dijadikan tersangka, termasuk pihak manajemen? Nanti akan dilihat apa bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polisi Sudah Dapat Balasan Permintaan Supervisi dari KPK untuk Usut Kasus Pemerasan Firli ke SYL

Alex menjelaskan, dalam perkara gratifikasi pemeriksaan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut, terdapat beberapa tersangka yang merupakan konsultan pajak. Para konsultan pajak tersebut diketahui mewakili korporasi.

"Konsultan pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat kan begitu,” ujar Alexander Marwata.

“Kan enggak mungkin juga konsultan pajak memberikan uang dengan uangnya sendiri. Jadi uang itu juga bagian dari fee atau apa pun yang diberikan perusahaan.”

Dalam kasus dugaan korupsi mengenai pemeriksaan pajak terhadap sejumlah korporasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dan langsung menahannya. 

Kedua tersangka itu adalah anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB).

Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

Mereka dinilai terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan sejumlah korporasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

Alex menjelaskan penetapan tersangka terhadap keduanya adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji (APA).

Ada tujuh tersangka lain dalam perkara yang menjerat Angin Prayitno, yakni Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Selanjutnya, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas (AHR), Konsultan Pajak Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia Veronika Lindawati (VL). 

Adapun putusan perkara para tersangka tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap. 

Sedangkan penahanan terhadap Yulmanizar dan Febrian dilakukan karena KPK menemukan adanya keterlibatan kedua orang tersebut.

Baca Juga: Desak Penetapan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, IM 57+: Jangan Sampai Ada Tukar Guling

Hal tersebut berdasarkan bukti memadai yang diperoleh KPK dari proses penyidikan perkara Angin Prayitno dan kawan-kawan. Kemudian, ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim.

Berbekal bukti-bukti tersebut, KPK akhirnya menyatakan Yulmanizar dan Febrian layak untuk dijadikan tersangka.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat Yulmanizar dan Febrian berawal saat keduanya menjadi anggota tim pemeriksa pajak.

Keduanya lalu ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan perintah dan arahan berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS atas permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang. Adapun yang melakukan deal dengan wajib pajak tersebut di lapangan adalah YMR dan FB.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk tiga wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah uang sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu, YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, Yulmanizar dan Febrian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU