> >

KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Korporasi Tersangka Dugaan Gratifikasi Kasus Pemeriksaan Pajak

Hukum | 10 November 2023, 08:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan dua tersangka baru kasus pengondisian penghitungan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami kemungkinan penetapan tersangka yang berasal dari korporasi dalam kasus gratifikasi soal pemeriksaan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 2016 sampai 2017.

Namun, sebelum penetapan tersangka dilakukan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat bukti-bukti yang diperoleh para penyidik KPK dalam kasus ini. 

"Apakah perusahaan-perusahaan yang terlibat kemudian diwakilkan konsultan itu akan dijadikan tersangka, termasuk pihak manajemen? Nanti akan dilihat apa bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polisi Sudah Dapat Balasan Permintaan Supervisi dari KPK untuk Usut Kasus Pemerasan Firli ke SYL

Alex menjelaskan, dalam perkara gratifikasi pemeriksaan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut, terdapat beberapa tersangka yang merupakan konsultan pajak. Para konsultan pajak tersebut diketahui mewakili korporasi.

"Konsultan pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat kan begitu,” ujar Alexander Marwata.

“Kan enggak mungkin juga konsultan pajak memberikan uang dengan uangnya sendiri. Jadi uang itu juga bagian dari fee atau apa pun yang diberikan perusahaan.”

Dalam kasus dugaan korupsi mengenai pemeriksaan pajak terhadap sejumlah korporasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dan langsung menahannya. 

Kedua tersangka itu adalah anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB).

Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

Mereka dinilai terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan sejumlah korporasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

Alex menjelaskan penetapan tersangka terhadap keduanya adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji (APA).

Ada tujuh tersangka lain dalam perkara yang menjerat Angin Prayitno, yakni Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: