> >

Soal Sosok yang Pantas Jadi Ketua MK, Pakar Hukum: Sanksi Etik Tak Lebih dari Sekali

Hukum | 9 November 2023, 12:24 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menggelar pemilihan Ketua MK pada Kamis (9/11/2023). (Sumber: Kompas.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyampaikan pendapatnya mengenai kandidat yang cocok menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait pertanyaan pilihan hakim ketua yang ideal seperti apa? Saya pikir pendekatan yang paling penting mungkin pendekatan teori sisa atau teori residu,” kata Herdiansyah dalam tayangan Kompas TV, Kamis (9/11/2023).

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih Ketua MK. Pertama, kata dia, Ketua MK harus dipilih dari Hakim MK yang dinilai bakal mampu mengembalikan kepercayaan publik.

“Paling tidak, dia tidak pernah mendapatkan sanksi etik lebih dari satu kali. Sama-sama kita paham ada beberapa hakim MK yang mendapatkan sanksi etik lebih dari satu kali, bahkan berkali-kali,” jelasnya.

Kedua, masa jabatan hakim MK. Pasalnya, menurut Herdiansyah, akan tidak efektif jika memilih hakim MK yang masa jabatannya akan segera berakhir, sebagai Ketua MK.

Ia menyebut nama Wahiduddin Adams yang akan selesai masa jabatannya sebagai Hakim MK pada Januari 2024.

“Kita sama-sama tahu misalnya Pak Wahiduddin Adams di bulan satu 2024 itu akan habis masa jabatannya, maka akan tidak efektif kalau beliau diminta jadi ketua MK,” ungkapnya.

“Ketiga, ada hakim MK yang menempati posisi hakim MK itu tidak dengan cara-cara yang konstitusional,” tambahnya.

Baca Juga: Analisis Ahli Hukum soal Peluang Saldi Isra Jadi Ketua MK yang Baru

Ia lalu menyinggung proses sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11/2023). Herdiansyah menyebut, pada sidang MKMK itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sempat menyebut soal pencopotan Aswanto sebagai hakim MK.

Seperti diberitakan, Aswanto dicopot dari jabatannya sebagai hakim MK oleh DPR pada September lalu.

“Itu juga sempat disebut oleh Jimly bahwa ada proses recall antara Hakim MK Aswanto. Kalau Jimly menyebutnya kurang ajar, kalau saya menyebutnya adalah cara-cara yang tidak konstitusional,” ungkap Herdiansyah.

“Jadi, bagaimana mungkin kita memilih Ketua MK yang pada dasarnya dia lahir dari proses yang tidak konstitusional?” tambahnya.

Menurut Herdiansyah, beban Ketua MK ke depan sangat besar.

“Beban dari Ketua MK ke depan itu sangat besar, terutama mengembalikan kepercayaan publik,” katanya.

Sebab, kata dia, MK akan menghadapi banyak momentum, salah satunya adalah pemilihan presiden, yang penanganan sengketanya akan dilakukan oleh MK.

“Kalau MK tidak meletakkan kembali kepercayaan publik sebagaimana dulu, maka itu akan menjadi persoalan bagi MK.”

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres

MK menggelar pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman pada hari ini, Kamis (9/10/2023).  Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK pada Selasa.

Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan mengatakan pemilihan Ketua MK akan diselenggarakan pada pagi hari mulai pukul 09.00 WIB.

"Sesuai dengan Putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi pukul 09.00 WIB melaksanakan PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Rabu (8/11/2023).

Menurut penjelasannya, pemilihan pimpinan MK tersebut akan diawali dengan musyawarah mufakat. 

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” imbuh Heru.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU