> >

Anwar Usman: Saya Tidak akan Mengorbankan Kehormatan Saya demi Meloloskan Paslon Tertentu

Hukum | 8 November 2023, 21:51 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Anwar Usman saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” katanya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11).

Baca Juga: Jabatan Dicopot, Anwar Usman "Melawan" Putusan MKMK? Begini Kata Pakar Hukum

Putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menambah frasa pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Putusan ini lantas memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres meski usianya belum 40 tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU