> >

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara

Hukum | 8 November 2023, 16:57 WIB
Foto arsip. Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.  (Sumber: KOMPAS.com/GITO YUDHA PRATOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan Anang untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar diambil dari uang yang disetor kepada kejaksaan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 m, sisanya Rp1 m dikembalikan kepada terdakwa," lanjut hakim.

Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Vonis Anang tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa menuntut Anang dengan pidana 18 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

Jaksa menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dimana hal itu sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Eks Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS 4G

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU