Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Hukum | 8 November 2023, 16:57 WIBJaksa menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dimana hal itu sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Eks Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS 4G
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV