> >

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara

Hukum | 8 November 2023, 16:57 WIB
Foto arsip. Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.  (Sumber: KOMPAS.com/GITO YUDHA PRATOMO)

Jaksa menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dimana hal itu sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Eks Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS 4G

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU