> >

Febri Diansyah Sebut Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto

Hukum | 8 November 2023, 17:40 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK disebut membantarkan Syahrul ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah. Ia menyebut kliennya dibantarkan dengan alasan kesehatan.

"Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam Pak SYL dibantarkan di RSPAD," kata Febri, Rabu (8/11/2023).

Dia menyebut surat pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK.

"Surat Pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Dilansir Kompas.com, KPK telah membenarkan pembantaran Syahrul ke RSPAD Gatot Subroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Syahrul dirawat atas rekomendasi dokter.

Baca Juga: KPK Siap Buktikan Penetapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Menurut Ali, pada Selasa (7/11/2023), politikus Partai NasDem itu berobat ke rumah sakit sebelum dibantarkan pada malam harinya.

"Kemarin (Selasa 7/11) siang berobat ke rumah sakit dan malamnya dibantarkan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Selain Syahrul, terdapat dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Adapun perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga menjerat Syahrul dengan sangkaan pencucian uang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: KPK Periksa 10 Orang Dalami Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan, Ada Dokter Gigi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com.


TERBARU