Denny Indrayana: Seharusnya MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Negarawan Hakim Konstitusi
Peristiwa | 8 November 2023, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai sepatutnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman sebagai negarawan hakim konstitusi bukan sebatas memberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Demikian Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Rabu (8/11/2023).
“MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK. Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Denny.
“Lagipula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding.”
Bagi Denny, putusan MKMK yang demikian adalah setengah jalan, separuhnya lagi tergantung kesadaran Anwar Usman.
Baca Juga: ICW: KPU Periode Ini Lindungi Caleg Mantan Terpidana Korupsi Maju Pemilu 2024
“Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan,” kata Denny.
“Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan.”
Denny dalam keterangannya juga menyayangkan MKMK tidak tegas mendorong Mahkamah Konstitusi secara cepat memeriksa kembali syarat umur capres-cawapres.
“Dengan berlindung pada asas final and binding, MKMK membiarkan Putusan 90 yang dinyatakan lahir dari berbagai pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman tetap berlaku dan tidak mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024,” ujar Denny.
Baca Juga: Habiburokhman: Ada Upaya Penjegalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
“Sambil secara tidak tegas, MKMK mengisyaratkan akan ada putusan atas permohonan baru terkait syarat umur capres-cawapres yang akan disidangkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi.”
Padahal, lanjut Denny Indrayana, setiap asas hukum bukan kitab suci yang harus diberhalakan, apalagi dipertuhankan. Hukum selalu membuka ruang pengecualian, "exceptio probat regulam in casibus non exceptis, the exception confirms the rule in cases not excepted".
“There is an exception to every rule. Selalu ada pengecualian atas setiap prinsip hukum,” tegas Denny.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV