> >

Jimly: Jika Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan Mahasiswa Berhasil, Berlakunya pada Pemilu 2029

Hukum | 7 November 2023, 23:52 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, kemungkinan jika uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berhasil.

Menurutnya, maka putusannya akan berlaku pada Pemilu 2029, bukan Pemilu 2024 yang saat ini tahapannya sudah berjalan.

Jimly mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Tetapi, Pasal 169 huruf q yang telah dimaknai sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa diajukan kembali uji materinya.

Baca Juga: Anggota MKMK Bintan Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat, Bukan sekadar Dicopot dari Ketua MK

"Putusan MK itu final dan mengikat, tapi undang-undang yang berubah karena putusan MK, itu kan undang-undang, bisa di-review,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

“Nah, itu contohnya yang mahasiswa itu. Tapi, review itu akan berlaku, kalau berhasil, untuk Pemilihan Umum 2029,” imbuhnya, menegaskan.

Diketahui, perkara permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu kembali muncul.

Perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana itu akan memulai sidang perdana pada Rabu (8/11/2023).

Gugatan Brahma tersebut teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa, "Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah.

Adapun perubahannya menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Lebih lanjut, Jimly menekankan, aturan main terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 telah selesai. 

Oleh karena itu, Jimly mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut.

"Mari fokus untuk ke depan. Jadi, undang-undang ya sudah diputus, sudah dilaksanakan implementasinya oleh KPU. Tinggal besok mereka akan membuat keputusan tentang pengesahan capres-cawapres," tutur Jimly.

Di sisi lain, MKMK telah membacakan putusan terkait gugatan mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik atas Pendapat Berbeda dalam Putusan Usia Capres-Cawapres

Kemudian, tujuh hakim konstitusi dijatuhi sanksi teguran lisan.

Tujuh hakim tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Saldi Isra.

Berikutnya, hakim konstitusi Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran tertulis dan teguran lisan karena terbukti melanggar etik menyoal pernyataannya di ruang publik yang merendahkan martabat MK.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU