> >

Jimly: Jika Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan Mahasiswa Berhasil, Berlakunya pada Pemilu 2029

Hukum | 7 November 2023, 23:52 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa, "Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah.

Adapun perubahannya menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Lebih lanjut, Jimly menekankan, aturan main terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 telah selesai. 

Oleh karena itu, Jimly mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut.

"Mari fokus untuk ke depan. Jadi, undang-undang ya sudah diputus, sudah dilaksanakan implementasinya oleh KPU. Tinggal besok mereka akan membuat keputusan tentang pengesahan capres-cawapres," tutur Jimly.

Di sisi lain, MKMK telah membacakan putusan terkait gugatan mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik atas Pendapat Berbeda dalam Putusan Usia Capres-Cawapres

Kemudian, tujuh hakim konstitusi dijatuhi sanksi teguran lisan.

Tujuh hakim tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Saldi Isra.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU