> >

KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina

Hukum | 7 November 2023, 16:49 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina. (Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

Diketahui, Karen telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair/liquefied natural gas (LNG).

Baca Juga: Kasus Korupsi di DJKA, KPK Langsung Tahan Direktur PT Bhakti Karya Utama Usai Ditetapkan Tersangka

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina),” kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan saat ini bekas Gubernur DKI Jakarta itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK.

“Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun keputusan Karen melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diduga dilakukan tanpa kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Sejumlah Pihak Desak untuk Dijemput Paksa

Karena itu, KPK kemudian menyimpulkan bahwa tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata di mana Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional. 

Tindakan Karen diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN soal Sewa Rumah Rp650 Juta Per Tahun

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU