KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina
Hukum | 7 November 2023, 16:49 WIBBaca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Sejumlah Pihak Desak untuk Dijemput Paksa
Karena itu, KPK kemudian menyimpulkan bahwa tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata di mana Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.
Tindakan Karen diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN soal Sewa Rumah Rp650 Juta Per Tahun
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV