> >

Besok! MK Gelar Sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres Lagi, Simak Detail Gugatan Pemohon

Hukum | 7 November 2023, 14:55 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) jadwalkan sidang uji materiil terkait usia capres-cawapres besok Rabu (8/11/2023). (Sumber: mkri.id)

Alasan Brahma melayangkan gugatan uji materil tersebut, salah satunya adalah tidak adanya kepastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum” dan “pemilihan kepala daerah”.

Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiil ini.

“Frasa: 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Gubernur' adalah inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Jelang Putusan MKMK: Saya Percaya Jimly Asshiddiqie, Kita Tunggu Reaksi Publik

Dengan demikian, Brahma melalui Viktor dan Harseto meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU