Besok! MK Gelar Sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres Lagi, Simak Detail Gugatan Pemohon
Hukum | 7 November 2023, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum besok, Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB.
Gugatan uji materiil ini dilayangkan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Adapun, sidang yang akan digelar besok beragendakan pemeriksaan pendahuluan I.
Baca Juga: Ada Demo Jelang Putusan MKMK, 1.998 Aparat Gabungan Diturunkan, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
Dalam gugatan itu, Brahma menyoroti putusan MK yang menambah frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu usai putusan MK.
Dalam berkas permohonan uji materiil kepada MK, kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, menjelaskan bahwa kliennya berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.
Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.
“Terhadap Frasa: ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, Sepanjang tidak dimaknai: ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945,” demikian keterangan dari Viktor dan Harseto.
Baca Juga: Menanti Putusan MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Sore Ini Pukul 16.00 WIB
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV