> >

Menanti Putusan MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Sore Ini Pukul 16.00 WIB

Hukum | 7 November 2023, 11:27 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi, dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023). (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Putusan MKMK ini nantinya akan menentukan apakah dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs terbukti atau tidak terbukti, serta sanksi yang dijatuhkan apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.

Diberitakan Kompas.TV, lima hakim MK dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang Undang Pemilu.

 

Terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan uji materi tersebut. Dua hakim konstitusi juga menyebut, ada keganjilan dalam putusan ini.

Disebutkan pula bahwa MK berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, Ketua MK yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, masuk dalam rapat permusyawaratan hakim.

Baca Juga: Jelang Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim MK, Moeldoko: Jaga Situasi, Banyak Urusan Negara

Putusan MK tersebut pun menambah frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Putusan ini lantas memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres meski usianya belum 40 tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU