ASN-PNS Tak Netral Pemilu 2024, Bersiap Sanksi Potong Tunjangan hingga Pemberhentian Tak Hormat
Humaniora | 6 November 2023, 15:10 WIBMeliputi berbagai tindakan seperti pemasangan baliho, sosialisasi di media sosial, hingga dukungan aktif pada kampanye, yang semua diatur dengan sanksi moral baik secara tertutup maupun terbuka sesuai dengan PP 42/2004.
Pelanggaran Disiplin
Kasus yang lebih serius seperti keikutsertaan dalam kampanye atau keberpihakan terhadap calon tertentu akan dihadapkan pada sanksi yang lebih berat, termasuk penurunan atau pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan PP 94/2021 dan UU Nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: Habiburokhman: Ada Upaya Penjegalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Sanksi Bagi Pelanggaran Netralitas ASN
Bagi ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya akan menghadapi sanksi moral dan disiplin yang diberlakukan oleh instansi pemerintah terkait.
Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, sanksi ini dapat berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan jabatan. Berikut daftar sanksi yang diterima ASN tak netral selama Pemilu 2024.
- Sanksi moral terbuka
- Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka
- Sanksi moral tertutup/pernyataan
- Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas
- Hukuman disiplin sedang
- Berupa pemotongan tunjangan ASN
- Hukuman disiplin berat
- Penurunan jabatan
- Pembebasan jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga: KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Apa Saja Gugatan nya?
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV