> >

ASN-PNS Tak Netral Pemilu 2024, Bersiap Sanksi Potong Tunjangan hingga Pemberhentian Tak Hormat

Humaniora | 6 November 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi PNS. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada September 2022 sebagai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum 2024.

SKB ini merupakan hasil kolaborasi antara beberapa instansi pemerintah, yang diwakili oleh para menteri dan kepala badan terkait, untuk mengawal profesionalitas ASN dalam menjaga jarak yang sehat dari politik praktis.

Berdasarkan SKB tersebut, ASN dilarang keras untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Gubernur BI Groundbreaking Kantor Pusat Bank Indonesia di IKN

Melanggar hal ini berarti menunjukkan sikap tidak profesional dan akan menarik perhatian pemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional, untuk penindakan lebih lanjut.

ASN dituntut untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, sebagai wujud profesionalisme dan netralitas.

Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi ASN

Pelanggaran terhadap netralitas ASN dikategorikan menjadi dua, yaitu pelanggaran kode etik dan disiplin, dengan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.

Berikut jenis pelanggaran berdasarkan PP sebagaimana disarikan dari Kompas.com.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Johnny G Plate Singgung soal Perintah Jokowi

Pelanggaran Kode Etik

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU