> >

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Johnny G Plate Singgung soal Perintah Jokowi

Hukum | 6 November 2023, 14:05 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan duplik sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dupliknya, Johnny dan tim penasihat hukum, sempat menyinggung terkait perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal proyek BTS 4G.

Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum Johnny G Plate dalam persidangan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (6/11/2023).

"Di kesempatan terakhir ini kami ingin menegaskan seluruh kebijakan pengadaan 4.000 BTS 4G tahun anggaran 2021, khusunya kebijakan pengusulan anggaran yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum oleh penuntut umum, merupakan pelaksanaan perintah jabatan dari Presiden RI," kata penasihat Johnny dalam persidangan.

"Hal itu termuat dalam satu, Risalah Kabinet Nomor 0108 tahun 2020, Risalah Rapat Kabinet Nomor 0140 tahun 2020, Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2020," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, Menteri Sekretaris Kabinet melalui suratnya nomor B194 Tahun 2020 perihal Perencanaan Digitalisasi Nasional, telah menyampaikan kepada Kepala Bapenas bahwa Perencanaan Digitalisasi Nasional yang dilakukan Johnny yang saat itu menjabat Menkominfo sesuai dengan arahan Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) Kabinet pada 4 Juni 2020.

"Selain itu, berdasarakan riwayat penganggaran Pagu Indikatif Kominfo 2021 terbukti sebelum adanya ratas 4 Juni 2020, yang memerintahkan terdakwa untuk mengirim satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur dan anggarannya yang dibutuhkan dalam rangka digitalisasi Nasional, usulan Pagu Indokatif 2021 yang diajukan Kominfo ke Kemenkeu masih berpedoman pada target pembangunan BTS," ujarnya.

Ia pun menegaskan, hal tersebut telah dengan terang membuktikan bahwa kebijakan menaikkan target pembangunan dan usulan anggaran pembangunan BTS 4G terjadi pasca perintah Jokowi pada ratas.

"Sebagaimana telah kami uraikan dalam nota pembelaan, perintah percepatan transformasi digital diberikan oleh Presiden kepada terdakwa (Johnny) dalam kedudukannya selaku Pelaksana tugas Pembantu Presiden," ucapnya.

"Dan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang dipedomani oleh terdakwa telah diatur bahwa segala kebijakan yang ditetapkan Presiden dalam rapat sidang kabinet, merupakan pedoman dalam penentuan kebijakan pengelolaan APBN atau penganggaran BTS 4G," ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, hal itu merupakan kewajiban terdakwa sebagai pembantu presiden untuk melaksanakan seluruh arahan presiden dalam rapat-rapat kabinet, termasuk arahan transformasi digital melalui pembangunan BTS 4G.

Baca Juga: Johnny Plate Mengaku Tak Diperkaya Rp17,8 Miliar dari Proyek BTS Kominfo, Sebut Dakwaan Tak Terbukti

"Terlebih lagi, seluruh kebijakan pengadaan BTS 4G selaku dilaporkan terdakwa kepada presiden dalam sidang kabinet, bahkan atas pemaparan terdakwa mengenai rencana pembangunan BTS pada 9.113 desa/kelurahan dalam ratas kabinet tentang perencaan transformasi digital tanggal 3 agustus 2020, presiden justru memberikan arahan kepada Menko Perekonomian, Menkominfo, dan para pimpinan kementerian lembaga terkait agar memperhatikan prioritas percepatan transformasi digital untuk pembangunan infrastruktur jaringan ICT yang ditargetkan selesai 2022," ucapnya.

Merujuk pada fakta-fakta tersebut kubu Johnny menyebut, tak terbantahkan jika kebijakan pengadaan BTS 4G merupakan perintah dari Jokowi.

"Berdasarkan fakta-fakta diatas terbukti dan tidak terbantahkan kebijakan pengadaan BTS 4G merupakan perintah presiden RI," ujarnya.

"Oleh karenanya jika terdapat perbuatan melawan hukum dalam tahap penganggaran maka berdasarkan pasal 51 ayat 1 KUHP terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melaksanakan perintah jabatan, oleh karenanya, jika terdapat perbuatan melawan hukum dalam tahap penganggaran maka berdasarkan pasal 51 ayat 1 KUHP terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melaksanakan perintah jabatan," ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Aset Johnny G Plate Berupa Mobil dan Tanah Dikembalikan, Ini Alasannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU