> >

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Johnny G Plate Singgung soal Perintah Jokowi

Hukum | 6 November 2023, 14:05 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Dengan demikian, kata dia, hal itu merupakan kewajiban terdakwa sebagai pembantu presiden untuk melaksanakan seluruh arahan presiden dalam rapat-rapat kabinet, termasuk arahan transformasi digital melalui pembangunan BTS 4G.

Baca Juga: Johnny Plate Mengaku Tak Diperkaya Rp17,8 Miliar dari Proyek BTS Kominfo, Sebut Dakwaan Tak Terbukti

"Terlebih lagi, seluruh kebijakan pengadaan BTS 4G selaku dilaporkan terdakwa kepada presiden dalam sidang kabinet, bahkan atas pemaparan terdakwa mengenai rencana pembangunan BTS pada 9.113 desa/kelurahan dalam ratas kabinet tentang perencaan transformasi digital tanggal 3 agustus 2020, presiden justru memberikan arahan kepada Menko Perekonomian, Menkominfo, dan para pimpinan kementerian lembaga terkait agar memperhatikan prioritas percepatan transformasi digital untuk pembangunan infrastruktur jaringan ICT yang ditargetkan selesai 2022," ucapnya.

Merujuk pada fakta-fakta tersebut kubu Johnny menyebut, tak terbantahkan jika kebijakan pengadaan BTS 4G merupakan perintah dari Jokowi.

"Berdasarkan fakta-fakta diatas terbukti dan tidak terbantahkan kebijakan pengadaan BTS 4G merupakan perintah presiden RI," ujarnya.

"Oleh karenanya jika terdapat perbuatan melawan hukum dalam tahap penganggaran maka berdasarkan pasal 51 ayat 1 KUHP terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melaksanakan perintah jabatan, oleh karenanya, jika terdapat perbuatan melawan hukum dalam tahap penganggaran maka berdasarkan pasal 51 ayat 1 KUHP terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melaksanakan perintah jabatan," ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Aset Johnny G Plate Berupa Mobil dan Tanah Dikembalikan, Ini Alasannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU