> >

Gerindra Tuduh Gibran Dijegal Maju Pilpres, Pakar Hukum Bantah: MK dan Cara Berpolitik Sudah Dirusak

Rumah pemilu | 4 November 2023, 07:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)

"Bayangkan bahwa putusan MK itu kalau mau diluruskan lagi harus diberikan argumentasi hukum yang baik lagi, sekarang ini sudah kepalang rusak betul," tuturnya.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu khawatir peristiwa ini akan membuat orang mengajukan gugatan ke MK terkait hal yang seharusnya dikerjakan lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga eksekutif atau pemerintah.

Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan 3 Kejanggalan Besar dalam Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

"Artinya, nanti ke depannya akan semakin banyak orang yang misalnya mengajukan batas usia apa pun ke MK yang seharusnya bukan tugasnya MK tapi ke DPR dan ke Pemerintah," jelasnya.

Ia menegaskan, tujuan para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK ke MKMK adalah untuk menyatakan bahwa MK harus memeriksa ulang putusannya terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Pasal tersebut melancarkan pencalonan Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang notabene keponakan Ketua MK Anwar Usman, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, hanya 3 hakim konstitusi yang menyetujui gugatan Perkara No 90/PUU-XXI/2023, yaitu Anwar Usman (Ketua merangkap Anggota), M Guntur Hamzah (Anggota), dan Manahan MP Sitompul (Anggota).

Sementara itu, 2 orang Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (concurring opinion), yaitu Enny Nurbaningsih (Anggota) dan Daniel Yusmic P. Foekh (Anggota)

Empat Hakim Konstitusi tegas menolak atau menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas gugatan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres tersebut, yaitu Wahiduddin Adams (Anggota), Saldi Isra (Anggota), Arief Hidayat (Anggota), Suhartoyo (Anggota).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU