> >

Terbaru! 7 Wilayah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Ada DKI Jakarta, Jateng hingga Jabar

Humaniora | 3 November 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi Samsat. Ini 7 wilayah yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. (Sumber: KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku pada November 2023 di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah hingga Jawa Barat.

Pemutihan pajak adalah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk memudahkan membayar pajak dengan cara menghapus denda dan memberi diskon.

Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak 2023 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.

Jadwal berlakunya Pemutihan Pajak 2023 di setiap wilayah pun berbeda-berbeda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyimak sesuai daerah domisili Anda.

Baca Juga: Mudah dan Efisien, Berikut Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

Berikur daftar wilayah yang masih gelar pemutihan pajak motor hingga Desember 2023, dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/10/2023).

1. Pemutihan Pajak Motor DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta masih memberikan keringanan pajak kendaraan dengan program pemutihan hingga 29 Desember 2023.

Program pemutihan pajak ini memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat yakni dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

2. Pemutihan Pajak Motor Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 22 Desember 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi Bebas BBNKB II dan Bebas pajak progresif.

Baca Juga: Wajib Dibawa, Sudah Tahu Apa Saja Isi STNK? Lihat di Sini!

3. Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. 

Program pemutihan pajak motor di Jabar ini terdiri dari tiga macam, yakni:

- Diskon PKB.

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

  • Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

4. Pemutihan Pajak Motor Banten

Pemprov Banten juga masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.

  • Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:
  • Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.
  • Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.

Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP, Lakukan Konfirmasi agar STNK Tidak Diblokir

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:

  • Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

6. Kepulauan Riau Pemerintah Provinsi

Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memgadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 18 November 2023.

Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan berupa:

  • Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.
  • Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

7. Sumatera Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat hingga 23 Desember 2023. Berikut ketentuannya.

  • Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
  • Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.

Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:

  • Bebas sebagian pokok PKB.
  • Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.
  • Bebas denda PKB.
  • Bebas denda BBNKB. Bebas denda SWDKLLJ. 

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU