> >

Terbaru! 7 Wilayah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Ada DKI Jakarta, Jateng hingga Jabar

Humaniora | 3 November 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi Samsat. Ini 7 wilayah yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. (Sumber: KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku pada November 2023 di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah hingga Jawa Barat.

Pemutihan pajak adalah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk memudahkan membayar pajak dengan cara menghapus denda dan memberi diskon.

Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak 2023 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.

Jadwal berlakunya Pemutihan Pajak 2023 di setiap wilayah pun berbeda-berbeda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyimak sesuai daerah domisili Anda.

Baca Juga: Mudah dan Efisien, Berikut Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

Berikur daftar wilayah yang masih gelar pemutihan pajak motor hingga Desember 2023, dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/10/2023).

1. Pemutihan Pajak Motor DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta masih memberikan keringanan pajak kendaraan dengan program pemutihan hingga 29 Desember 2023.

Program pemutihan pajak ini memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat yakni dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

2. Pemutihan Pajak Motor Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 22 Desember 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi Bebas BBNKB II dan Bebas pajak progresif.

Baca Juga: Wajib Dibawa, Sudah Tahu Apa Saja Isi STNK? Lihat di Sini!

3. Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU