> >

Polri Bongkar Penjualan Keripik Pisang Narkoba di Yogyakarta, Berawal Curiga Harganya Mahal

Hukum | 3 November 2023, 15:36 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada didampingi Wakapolda DIY Brigjen Pol. Slamet Santoso dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (3/11/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hery Sidik)

“Di situ dicantumkan harganya cukup tinggi, keripik pisang kok harga segitu? Tidak masuk akal. Akan tetapi, dengan itu, kami curiga, ini ada apa.”

Selanjutnya, kata dia, pihak kepolisian melakukan pelacakan dan memantau akun media sosial yang menjual keripik pisang tersebut. 

Dari hasil pemantauan, diperoleh informasi ada beberapa akun yang menjual cairan water happy dan keripik pisang dengan followers atau pengikut akun penjual tersebut relatif cukup banyak.

Kemudian, lanjut dia, Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan selama sebulan untuk mengikuti dinamika penjualan keripik pisang tersebut. 

Baca Juga: Polisi Limpahkan 2 Tersangka Peredaran Narkoba dan barang Bukti Uang Rp24,4 Miliar ke Kejati Lampung

Pada 2 November 2023, pihaknya melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, kemudian menemukan barang bukti berupa keripik pisang dan happy water.

Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda DIY mengembangkan hasil penyidikan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yaitu di Kaliangkrik Magelang, Jawa Tengah, kemudian TKP Potorono Bantul, dan TKP Banguntapan Bantul, DIY.

Dari hasil operasi, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan pihak yang bertugas menjual keripik pisang tersebut.

Kemudian dua orang lagi ditangkap di Kaliangking Magelang yang memproduksi keripik pisang. Lalu, ditangkap kembali dua orang di Potorono yang memproduksi happy water, dan seorang pemroduksi keripik pisang di Banguntapan.

Kabareskrim Polri mengatakan bahwa pihaknya mengamankan total delapan orang, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang berperan sebagai akun medsos, pemegang rekening, pengambil hasil produksi, gudang pemasaran, dan sebagai pemroduksi, pengolahan, dan koordinator.

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polres AKP Andri Gustami 8 Kali Kawal Narkotika Fredy Pratama, Begini Modusnya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU