> >

Hakim MK Wahiduddin Rampung Diperiksa MKMK, Jimly: Dia Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik

Hukum | 2 November 2023, 22:50 WIB
Foto Arsip. Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut Wahiduddin Adams menjadi hakim MK yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik. (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa secara khusus terhadap hakim MK Wahiduddin Adams, Kamis (2/11/2023).

Pemeriksaan Wahiduddin yang juga anggota MKMK tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.

"Sudah tadi (periksa Wahiduddin Adams) yang terakhir," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Dari sembilan hakim yang telah diperiksa, Jimly menyebut Wahiduddin menjadi yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Sehingga, Wahiduddin, lanjutnya, dinilai cocok dipilih menjabat sebagai anggota MKMK Ad Hoc dari unsur hakim konstitusi aktif.

"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," ucapnya.

 

Baca Juga: Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Perbaikan Gugatan Usia Capres-Cawapres Cacat Formil

Seperti diketahui, saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

MKMK pun telah memeriksa kesembilan hakim MK. Yakni pada Selasa (31/10) MKMK  telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, dan hakim Enny Nurbaningsih.

Kemudian pada Rabu (1/11) MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. 

Adapun ada Kamis ini (2/11/2023), MKMK memeriksa Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Adapun laporan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi ini bermula ketika para hakim menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres-Cawapres.

Di mana MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

 

Melalui putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Baca Juga: Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Yusmic Mengaku Ditanya soal Proses RPH Putusan Batas Usia Capres


 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU