Hakim MK Wahiduddin Rampung Diperiksa MKMK, Jimly: Dia Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Hukum | 2 November 2023, 22:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa secara khusus terhadap hakim MK Wahiduddin Adams, Kamis (2/11/2023).
Pemeriksaan Wahiduddin yang juga anggota MKMK tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.
"Sudah tadi (periksa Wahiduddin Adams) yang terakhir," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Dari sembilan hakim yang telah diperiksa, Jimly menyebut Wahiduddin menjadi yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Sehingga, Wahiduddin, lanjutnya, dinilai cocok dipilih menjabat sebagai anggota MKMK Ad Hoc dari unsur hakim konstitusi aktif.
"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," ucapnya.
Baca Juga: Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Perbaikan Gugatan Usia Capres-Cawapres Cacat Formil
Seperti diketahui, saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
MKMK pun telah memeriksa kesembilan hakim MK. Yakni pada Selasa (31/10) MKMK telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, dan hakim Enny Nurbaningsih.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV