> >

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian dan Penggelapan Uang Yayasan

Hukum | 2 November 2023, 20:11 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Kamis (2/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Ada 154 rekening, dan dari analisis penyidik, sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya, berjumlah kurang lebih 200 miliaran (rupiah)," terangnya, dipantai dari program Breaking News Kompas TV.

Ia menerangkan, berdasarkan analisis gelar perkara, penyidik mempunyai bukti yang menunjukkan, pada tahun 2019, Panji telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar.

Dana tersebut dipinjam oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), namun masuk ke rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," urainya.

Baca Juga: Panji Gumilang di Kejari Indramayu, Ketua MUI Beri Respons Begini

Selain itu, Whisnu juga mengungkapkan temuan penyidik terkait rekening Bank Mandiri yang digunakan Panji Gumilang untuk bertransaksi.

Melalui rekening tersebut, terdapat dana masuk senilai Rp900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar.

“Sehingga kalau kami lihat  in out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.

Namun, sambung dia, penyidik masih mendalami jumlah nyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal Panji Gumilang, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dari perkara tersebut.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU