Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian dan Penggelapan Uang Yayasan
Hukum | 2 November 2023, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdurrahman Panji Gumilang (APG), sebagai tersangka, Kamis (2/11/2023).
Panji menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyatakan, Panji menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Kamis sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Whisnu menyatakan, hasil gelar perkara penyidik menunjukkan Panji memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun.
Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG memenuhi pasal-pasal tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Whisnu di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta.
Baca Juga: [FULL] Panji Gumilang Tersangka TPPU Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Bareskrim
Dia menjelaskan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 154 rekening atas nama Panji Gumilang dan nama alias-nya.
Hanya 14 dari jumlah rekening tersebut, kata dia, yang berisi uang sebesar total Rp200 miliar.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV