Sidang MKMK, Buku Jimly 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' Dilampirkan sebagai Bukti Tambahan
Hukum | 2 November 2023, 18:29 WIBMenurut Julius, keempat hakim itu sepatutnya mengetahui dan tidak membiarkan adanya perbedaan sikap Anwar dalam memeriksa perkara soal batas usia capres-cawapres.
Dugaan pelanggaran kode etik mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Melalui putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan tersebut membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun, menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Gibran yang masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pun kemudian dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Didesak untuk Segera Pecat Anwar Usman!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV