Jimly Sebut Ada 3 Opsi Sanksi untuk Hakim MK jika Terbukti Melanggar, Ditegur hingga Diberhentikan
Hukum | 1 November 2023, 06:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut ada tiga opsi sanksi yang dapat dijatuhi kepada hakim MK jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Jimly menuturkan, tiga opsi sanksi tersebut antara lain berbentuk teguran, peringatan, hingga pemberhentian.
Ketiga sanksi itu, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan, opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.
Sementara sanksi berupa peringatan yaitu peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.
“Sanksi peringatan ada yang tidak diuraikan. Tapi, variasinya bisa banyak. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ujar Jimly.
Kemudian, terkait opsi teguran terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan, sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.
“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan,” tutur Jimly.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Putusan Usia Capres Libatkan Ketua MK, Gibran, hingga Kantor Kepresidenan
“Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini.”
Namun demikian, Jimly menambahkan, apabila para hakim konstitusi tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi nama baiknya.
“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” ujar Jimly.
Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.
“Ya, belum, belum bisa,” katanya.
Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.
Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga
MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa hakim MK Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).
Sementara itu, untuk tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023).
Selain itu, MKMK juga akan mengonfrontasi panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.
“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar Jimly.
Baca Juga: Soal Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Tegas dan Independen
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV