Jimly Sebut Ada 3 Opsi Sanksi untuk Hakim MK jika Terbukti Melanggar, Ditegur hingga Diberhentikan
Hukum | 1 November 2023, 06:45 WIBNamun demikian, Jimly menambahkan, apabila para hakim konstitusi tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi nama baiknya.
“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” ujar Jimly.
Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.
“Ya, belum, belum bisa,” katanya.
Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.
Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga
MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa hakim MK Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).
Sementara itu, untuk tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023).
Selain itu, MKMK juga akan mengonfrontasi panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.
“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar Jimly.
Baca Juga: Soal Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Tegas dan Independen
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV