> >

DPR Pertanyakan Keabsahan Peraturan KPU saat Pendaftaran Capres-Cawapres

Rumah pemilu | 1 November 2023, 00:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Selasa (31/10/2023), mempertanyakan keabsahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat masa pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 19 Oktober 2023. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan keabsahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat masa pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 19 Oktober 2023.

"Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU. Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku?" katanya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Sebagaimana telah diberitakan, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal capres dan cawapres. 

Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon, dijelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah dengan klausa pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Kalau masih menggunakan PKPU Nomor 19, apakah pendaftaran pasangan capres dan cawapres itu sah?" tanya Junimart.

Dalam Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, setiap pembuatan PKPU atau revisi, harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR RI.

"Ini perlu dijelaskan supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung," ungkap Junimart.

Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami PKPU yang menyesuaikan dengan putusan MK tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu pada Selasa (31/10/2023) malam.

"Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR akan diikuti oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat tersebut, kata dia, digelar guna menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Keputusan MK juga ditindaklanjuti dengan seksama, tidak bisa serta-merta dalam bentuk surat edaran, makanya sekarang dalam bentuk PKPU," terangnya.

Mardani pun menyebut akan menguliti revisi PKPU tersebut sebab sebagian pihak menilai putusan MK tersebut seharusnya belum berlaku pada Pemilu 2024, melainkan pada periode yang akan datang.

"PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini," ujarnya, dikutip Antara.

Baca Juga: Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda

Hasyim menyebut, revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu. 

"PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," jelas Hasyim.

Putusan MK yang dimaksud telah ditetapkan pada Senin, 16 Oktober 2023. MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.

Almas yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta itu memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,'" kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,'" kata Anwar.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU