> >

DPR Pertanyakan Keabsahan Peraturan KPU saat Pendaftaran Capres-Cawapres

Rumah pemilu | 1 November 2023, 00:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Selasa (31/10/2023), mempertanyakan keabsahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat masa pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 19 Oktober 2023. (Sumber: Antara)

Ia menjelaskan, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR akan diikuti oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat tersebut, kata dia, digelar guna menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Keputusan MK juga ditindaklanjuti dengan seksama, tidak bisa serta-merta dalam bentuk surat edaran, makanya sekarang dalam bentuk PKPU," terangnya.

Mardani pun menyebut akan menguliti revisi PKPU tersebut sebab sebagian pihak menilai putusan MK tersebut seharusnya belum berlaku pada Pemilu 2024, melainkan pada periode yang akan datang.

"PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini," ujarnya, dikutip Antara.

Baca Juga: Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda

Hasyim menyebut, revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu. 

"PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," jelas Hasyim.

Putusan MK yang dimaksud telah ditetapkan pada Senin, 16 Oktober 2023. MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.

Almas yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta itu memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,'" kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,'" kata Anwar.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU