> >

Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda

Hukum | 31 Oktober 2023, 13:36 WIB
Pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (15/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

"Pelapor mengusulkan, Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan moral konstitusional tersebut," kata Denny.

Lebih lanjut, kata Denny, untuk menyelamatkan keadilan konstitusional, maka MKMK diharap berkenan menyatakan bahwa putusan 90 soal batas usia capres-cawapres tersebut tidak sah. 

"MKMK yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah putusan 90, atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor,” tutur Denny.

 

Selain itu, Denny juga berharap bahwa putusan MKMK kelak dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum banding.

"Untuk menghindari putusan MKMK tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu yang sangat sempit, dan menghindari upaya banding disalahgunakan untuk menunda eksekusi," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Baca Juga: 16 Guru Besar Desak MKMK Sanksi Berat Anwar Usman: Diduga Langgar Etik, MK Telah Dicoreng Marwahnya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU