Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda
Hukum | 31 Oktober 2023, 13:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK diminta menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres tidak sah.
Karena itu, perlu ditunda pelaksanaannya dan dilakukan koreksi atau pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus oleh MK tersebut.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh advokat Denny Indrayana selaku pihak pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Putusan Usia Capres Libatkan Ketua MK, Gibran, hingga Kantor Kepresidenan
Denny menjelaskan, alasannya meminta MKMK menyatakan putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon wakil presiden itu tidak sah karena putusan itu dinilai koruptif, kolutif, dan nepotis.
Sebab, putusan tersebut dimanfaatkan atau dinikmati keuntungannya oleh pihak tertentu yang dengan sengaja memanfaatkan kekerabatan antara hakim terlapor, yaitu Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selain itu, ia menilai putusan batas usia capres-cawapres tersebut telah merendahkan dan mempermalukan Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu, Denny mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang dapat mengoreksi putusan perkara nomor 90 yang kadung sudah diputus MK.
Ia pun mengusulkan bahwa putusan tersebut tidak boleh digunakan Gibran sebagai dasar untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV