> >

Kejagung Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Hukum | 29 Oktober 2023, 10:59 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema, saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/5/2023). Kejagung sebut pemeriksaan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) menunggu persetujuan Presiden Jokowi. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memanggil Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, pemanggilan masih berproses, sedang menunggu izin Presiden Jowo Widodo atau Jokowi.

"Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Minggu (29/10/2023).

Menurut penjelasannya, hal tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24.

Adapun Pasal tersebut berbunyi:  “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.

"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi," ujarnya.

Ia pun menyebut, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden.

Sehingga saat ini pihanya masih menunggu persetujuan Jokowi untuk memeriksa Achsanul.

Menurut Ketut, Achsanul nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan

Lebih lanjut, Ketut menyakini, Presiden memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi, di mana semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.

"Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," kata Ketut menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Mulanya  kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang..

"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.

"Qosasi," timpal Galumbang.

"Achsanul Qosasi itu siapa?" kata jaksa melanjutkan.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU