> >

Kejagung Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Hukum | 29 Oktober 2023, 10:59 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema, saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/5/2023). Kejagung sebut pemeriksaan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) menunggu persetujuan Presiden Jokowi. (Sumber: Kompas TV)

Lebih lanjut, Ketut menyakini, Presiden memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi, di mana semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.

"Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," kata Ketut menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Mulanya  kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang..

"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.

"Qosasi," timpal Galumbang.

"Achsanul Qosasi itu siapa?" kata jaksa melanjutkan.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU