> >

Firli Bahuri Minta Diperiksa 8 November, Dewas KPK: Kelamaan Kita Banyak Kerjaan

Hukum | 28 Oktober 2023, 06:15 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dalam konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, Senin (9/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri meminta pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK di Dewan Pengawas (Dewas) ditunda hingga Rabu (8/11/2023) pekan depan. 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menilai permintaan Firli untuk diperiksa pada 8 November 2023 akan membuat laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK bisa memakan waktu yang panjang. 

Terlebih Dewas KPK memiliki tugas lain yang masih harus diselesaikan. Ia meminta agar Firli mempertimbangkan hal tersebut. 

Selain itu pihaknya juga menginginkan laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK  ini bisa cepat diselesaikan dan tidak berlarut-larut. 

"Bagi saya tanggal 8 November itu kejauhan ataupun kelamaan. Sebab kita di Dewas banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesaikan kasus," ujar Syamsuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (27/10), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ternyata Sudah Diperiksa Dewas KPK soal Pertemuannya dengan Firli Bahuri

Syamsuddin menambahkan Dewas KPK tidak punya kewenangan memanggil paksa Firli untuk mematuhi jadwal pemeriksaan yang ditentukan. 

Untik itu jugalah Syamsuddin meminta kepada Firli mempertimbangkan waktu pemeriksaan tidak terlalu lama.

"Kami Dewas KPK enggak punya, enggak bisa memaksa. Kita kan bukan penyidik jadi enggak bisa maksa kita mengundang. Kami bukan menolak (pemeriksaan 8 November) sebaiknya sih sebelum itu lah," ujar Syamsuddin.

Adapun Filri Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (6/10).

Pihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Dalam laporannya Komite Mahasiswa Peduli Hukum menyoroti Pasal 36 dan 65 UU KPK. 

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya oleh Dewas KPK Ditunda, Alasannya Belum Jelas

Di pasal tersebut sudah ditegaskan mengenai aturan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak yang beperkara di KPK.

Ancaman hukuman bagi pimpinan yang melanggar aturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 65, yakni lima tahun penjara. 

"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes usai memberikan laporan di gedung KPK, Jumat (6/10).

Selain Dewas KPK, dugaan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pertemuan tersebut. Kasus yang ditagani Polda Metro ini merupakan kelanjutan dari laporan Syahrul atas dugaan pemerasan pimpinan KPK.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU