> >

Jaksa Tuntut Pidana Penjara 6 Tahun untuk Yohan Suryanto Terdakwa Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Hukum | 25 Oktober 2023, 21:00 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, menuntut terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, menuntut terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan kaus tersebut, dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Satu, menyatakan terdakwa Dr Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV

Baca Juga: Detik-Detik Jaksa Gadungan Ditangkap Buntut Peras Kepsek Rp15 Juta

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Yohan Suryanto edengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.”

Selain menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara jaksa pun meminta hakim untuk memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta.

“Tiga, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”

“Empat, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebear Rp399.992.400,” tambahnya.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti terseut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU